KENDARI – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ia diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan penetapan DPO dilakukan setelah Sertu MB melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tiga WN Tiongkok DPO Pencurian Rumah Mewah di Bogor, Hendak Kabur ke Malaysia "Kami sudah meminta satuan untuk menerbitkan DPO. Anggota intel juga telah turun ke lapangan melakukan pencarian," kata Haryadi, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Haryadi, berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Meski pelaku belum tertangkap, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.
Namun hingga kini, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah.
Haryadi menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara transparan, mengingat perkara ini menjadi perhatian pimpinan TNI AD.
"Proses hukum tetap berjalan dan kami berkomitmen menanganinya secara tuntas," ujarnya.
Sertu MB dijerat dugaan pelanggaran berlapis, yakni kekerasan seksual terhadap anak serta desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI) karena meninggalkan tugas tanpa keterangan.
Dalam proses pengejaran, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan Polda Sulawesi Tenggara untuk mempercepat penangkapan.
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Arm Danny AP Girsang menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang diduga dilakukan anggotanya.