BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026).
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39). Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan dengan Visa on Arrival.
Baca Juga: Megawati Cerita Pertemuan dengan Prabowo Terkait Tuduhan PDIP Dalang Demo Agustus 2025: Kalau Memang Kami, Buktinya Saja Dulu Ketiganya diamankan saat hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia penerbangan QZ550.
Petugas imigrasi mendeteksi adanya kejanggalan saat pemeriksaan keberangkatan sebelum melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap identitas mereka.
Hasil pemeriksaan kemudian memastikan bahwa ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan informasi kepolisian, kasus pencurian itu terjadi pada 22 Maret 2026 di sebuah rumah mewah saat korban sedang berlibur ke luar negeri.
Para pelaku diduga masuk dengan menggunakan topeng dan sarung tangan sebelum membawa kabur barang berharga milik korban.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil deteksi sistem keimigrasian yang terintegrasi dengan data penegak hukum.
"Kami mampu mengamankan siapa pun yang masuk dalam DPO sepanjang datanya disampaikan secara cepat dan akurat. Ini bukti bahwa pintu masuk Indonesia tidak dapat menjadi celah pelarian pelaku kejahatan," ujarnya.
Ketiga WNA tersebut kemudian ditunda keberangkatannya dan diserahkan kepada Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Bugie menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan dukungan sistem digital keimigrasian.