JAKARTA — Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengkritik arah pembangunan hukum nasional yang dinilai semakin menjauh dari nilai keadilan substantif.
Ia menegaskan Pancasila harus kembali menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Megawati saat memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Arief Hidayat sebagai profesor emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Cara Paling Efektif Lawan Korupsi: Dimulai dari Pendidikan Dalam pidatonya, Megawati menyoroti fenomena hyper regulation atau banjir regulasi yang dinilai justru membuat hukum kehilangan esensi keadilan.
"Selama ini kita seolah berpikir makin banyak undang-undang, makin kuat negara hukum. Padahal hukum makin jauh dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan," kata Megawati.
Menurut dia, praktik legalisme yang berlebihan membuat hukum tereduksi hanya menjadi kumpulan aturan formal tanpa menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Akhirnya hukum hanya jadi tumpukan pasal, bukan lagi cerminan nurani bangsa," ujarnya.
Megawati mengapresiasi pandangan Arief Hidayat yang menilai konsep negara hukum Indonesia tidak bisa dimaknai semata sebagai negara yang hanya bertumpu pada undang-undang.
Ia menegaskan hukum nasional harus tumbuh dari nilai kebangsaan yang hidup di masyarakat serta selaras dengan cita-cita kemerdekaan.
Megawati juga mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang memandang hukum sebagai instrumen yang hidup dan berpihak pada manusia.
"Hukum itu harus dipahami sebagai kata kerja, bukan sekadar kumpulan pasal," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PDI Perjuangan itu menegaskan hukum yang bersumber dari Pancasila harus mampu melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.