BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat kericuhan di kawasan perempatan Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung, Jumat malam, 1 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS diamankan tak lama setelah aksi berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama," kata Hendra, Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Musnahkan Ranjau Darat di Langkat Dalam peristiwa tersebut, massa merusak sejumlah fasilitas publik, termasuk membakar satu unit videotron, satu pos polisi lalu lintas, serta merusak lampu pengatur lalu lintas di lokasi kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut yang diduga terkait kelompok tertentu berupa bendera dan stiker.
Menurut Hendra, peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi, mulai dari peracik bom molotov, pelaku pelemparan, hingga pihak yang diduga berperan sebagai provokator.
"Peran masing-masing sudah kami petakan," ujarnya.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain melalui analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan perangkat komunikasi para tersangka.*
(km/ad)