MEDAN – Seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara, Kompol DK, terancam sanksi disiplin dan kode etik usai video yang memperlihatkan dirinya diduga mengisap vape mengandung narkoba sambil bermesraan dengan seorang wanita viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan tetap melanggar kesusilaan yang merugikan citra kepolisian. Minimal akan dikenakan tindakan disiplin atau kode etik," ujar Ferry, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba, Polisi Kejar Pengendali Jaringan Ferry menjelaskan, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada tahun lalu, saat Kompol DK masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Menurut pengakuan DK, tindakan mengisap vape tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus narkoba. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan bermesraan di tempat umum tetap tidak dapat dibenarkan.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar kesusilaan. Itu tidak sopan, sehingga kami tempatkan di patsus," tegas Ferry.
Meski video tersebut memunculkan dugaan penggunaan narkoba, hasil tes urine terhadap DK menunjukkan negatif. Namun demikian, Divisi Propam masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan data lain guna memastikan ada tidaknya keterlibatan penggunaan narkotika di masa lalu.
"Kalau pun ada dugaan penggunaan sebelumnya, itu terjadi tahun lalu. Saat ini masih kami dalami dengan data pendukung lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Kompol DK dalam kondisi sempoyongan sambil mengisap vape dan bermesraan dengan seorang wanita di ruang publik viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, DK juga tampak seperti menggigil sebelum akhirnya dibopong oleh wanita yang bersamanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan etika di internal kepolisian.*
(k/dh)