JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menilai proses hukum perkara tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Diduga Hendak Rusuh Saat May Day, 101 Orang Diamankan Polda Metro Jaya Roy menyampaikan hal itu usai melakukan serangkaian kunjungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI.
Ia mengklaim langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh kelompoknya.
"Banyak yang senewen setelah melihat langkah kami mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian diterima di Kejagung, lalu bersurat ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk putus asa, melainkan upaya yang menurutnya sah dalam koridor hukum.
"Itu adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk melakukan segala upaya, termasuk meminta agar perkara ini dihentikan," ujarnya.
Roy juga menyebut kasus tersebut telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai seharusnya perkara itu tidak lagi dapat dilanjutkan.
"Sudah lewat dari 14 hari, bahkan lebih dari 84 hari dari aturan yang ada. Seharusnya sudah dihentikan demi hukum. waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," kata dia.
Ia juga menyebut salah satu dasar penghentian perkara dapat merujuk pada mekanisme restorative justice (RJ), serta alasan kedaluwarsa penanganan perkara.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama sejumlah pihak tergabung dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada April 2026.