JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria yang tengah menghadapi proses hukum, termasuk mereka yang ditahan dalam perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak.
Pernyataan itu disampaikan saat ia menerima audiensi massa buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
"Kami akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan. Kalau yang masih di kepolisian, kita minta dibebaskan langsung," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Seluruh Dunia Panik Akibat Krisis, Prabowo: Indonesia Aman, Kita Swasembada Pangan dan Energi Ia menambahkan, untuk perkara yang sudah masuk tahap pengadilan, DPR tidak dapat melakukan intervensi, namun tetap membuka ruang dukungan dengan menjadi penjamin bagi para aktivis.
Menurut dia, sebagian besar aktivitas buruh dan pejuang reforma agraria tidak didasari niat jahat atau mens rea, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan hak.
"Pola umumnya tidak mungkin ada keinginan melakukan pelanggaran hukum karena itu bagian dari perjuangan," katanya.
Habiburokhman juga menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang menurutnya memperketat syarat penahanan serta menekankan pentingnya unsur kesengajaan dalam proses pidana.
Namun, ia mengakui masih ada aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami aturan baru tersebut dalam praktik di lapangan.
Ia mencontohkan sejumlah kasus konflik agraria yang dinilai masih direspons dengan penahanan, padahal menurutnya tidak memenuhi unsur pidana.
Komisi III DPR, kata dia, akan menginventarisasi berbagai kasus serupa di sejumlah daerah dan berencana memanggil aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran prosedur.
"Kalau tidak melaksanakan, kita panggil satu-satu Kapoldanya dalam RDP," ujarnya.
Selain itu, DPR membuka kemungkinan memberikan pernyataan resmi sebagai pembentuk undang-undang untuk mendukung aktivis yang tengah berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.*