MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Kota Medan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan vape berisi cairan narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi turut memburu seorang pengendali jaringan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengendali jaringan tersebut berinisial JD.
Baca Juga: May Day 2026, Wali Kota Rico Waas Beberkan 11 Janji untuk Kesejahteraan Buruh Medan Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Ada satu pelaku lagi yang kami kejar dan berperan sebagai pengendali kedua pelaku," ujar Rafli, Jumat, 1 Mei 2026.
Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial FS (25) dan DH (26).
Keduanya ditangkap lebih dulu saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Kolam, Medan.
Dari tangan mereka, polisi menemukan 15 unit vape yang diduga mengandung narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah apartemen yang diduga menjadi lokasi penyimpanan.
Di tempat tersebut, polisi menemukan ratusan vape berisi narkoba yang disimpan di dua kamar.
"Ada 294 unit vape dengan kandungan narkoba dan 74 butir pil happy five yang kami amankan," kata Rafli.
Menurut dia, apartemen tersebut diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan sebelum barang diedarkan.