PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyita aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang melibatkan PT KMM.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 30 April 2026 di Kota Palembang.
Langkah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang diterbitkan pada hari yang sama.
Baca Juga: Prabowo Sindir Pejabat Pintar tapi Korupsi: Semakin Tinggi Pangkat, Banyak yang Jadi Maling Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan aset yang disita berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Aset tersebut berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant tipe SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik.
"Komponen yang turut disita meliputi aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section, control cabin, cement silo, hingga generator set," ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut dia, penyitaan ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen periode 2018–2022.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas distribusi dalam perkara yang sedang disidik.
Vanny menyebut proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif dengan pengamanan aparat terkait.
Seluruh prosedur, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya aset tambahan yang akan disita.
Kejati Sumsel juga membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.