MEDAN – Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).
Sidang yang digelar di ruang Cakra VIII itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi dari Kejaksaan Negeri Belawan juga menghadirkan tiga saksi internal perusahaan, yakni Mulyanti (Finance), Lusiana (Kasir), dan Irsan (Direktur).
Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis di PN Medan Gindra Tardy dalam keterangannya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi pencairan dana perusahaan. Ia menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan penarikan uang dalam jumlah besar seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Kami tidak pernah menarik uang sebanyak itu. Biasanya paling Rp 2 miliar, atau paling banyak Rp 5 miliar untuk gaji," ujar Gindra di hadapan majelis hakim.
Ia menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan kelalaian atau keterlibatan dari pihak perbankan dalam proses pencairan cek tersebut. Akibat kasus ini, ribuan karyawan perusahaan disebut turut terdampak.
Saksi lain, Lusiana, juga mengungkap adanya kejanggalan pada proses pencairan dana. Menurutnya, pihak bank tidak melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait penarikan dana dalam jumlah besar.
"Pertama mereka tidak mengecek spesimen tanda tangan yang tidak identik sama sekali. Lalu mereka tidak konfirmasi ke direktur," ungkap Lusiana.
Dalam sidang, JPU Daniel mengungkap bahwa terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Hasil uji laboratorium forensik disebut menunjukkan seluruh tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli perusahaan.
Dana hasil pencairan itu kemudian diduga dialirkan ke sejumlah rekening yang terafiliasi dengan aktivitas trading forex, sehingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp123,2 miliar.
JPU Daniel menegaskan pihaknya akan menghadirkan pihak Bank Mandiri sebagai saksi untuk mengklarifikasi proses pencairan dana dan mekanisme verifikasi yang dilakukan.