JAKATA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang dibentuk pemerintah.
Ia menegaskan adanya kekeliruan persepsi di publik terhadap pernyataannya sebelumnya.
"Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Target Pemerintah Setop Impor BBM dalam 2–3 Tahun, IESR: Tidak Realistis Pigai menjelaskan, gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak aktivis, melainkan memberikan perlindungan hukum kepada pembela HAM yang bekerja untuk kepentingan publik, khususnya kelompok rentan.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada individu yang secara nyata membela hak masyarakat tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
"Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia ditetapkan sebagai pembela HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Pigai menyampaikan bahwa penentuan status aktivis HAM akan dilakukan oleh tim asesor yang berisi unsur pemerintah, akademisi, hingga tokoh masyarakat sipil.
Di antaranya, ia menyebut nama mantan Ketua Komisi HAM PBB Makarim Wibisono sebagai salah satu figur yang dilibatkan.
Tim tersebut juga direncanakan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas, hingga unsur aparat penegak hukum.
Pigai menegaskan, tim asesor akan bekerja secara objektif untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status aktivis HAM sebagai dasar pemberian perlindungan negara.
Namun ia menambahkan, status tersebut tidak bersifat permanen. Seseorang dapat kehilangan statusnya apabila terbukti menjalankan aktivitas atas dasar bayaran atau kepentingan tertentu.
"Bisa saja seseorang yang berstatus aktivis HAM, tapi pada saat tertentu bekerja karena bayaran. Itu tidak bisa lagi disebut aktivis HAM," kata dia.