MEDAN — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap Aditya Ramdani alias Adit, remaja berusia 19 tahun yang terjerat perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, jaksa Daniel Surya Partogi Aritonang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca Juga: Rekam Jejak Kompol DK Kembali Disorot Usai Video Viral, Pernah Didemosi 3 Tahun "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliyurita.
Selain Adit, terdakwa lain dalam perkara ini, Iman Saro Harefa alias Iman, dituntut hukuman lebih ringan berupa 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Keduanya merupakan warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Jaksa menjelaskan perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Adit disebut sebagai pihak yang menguasai barang bukti utama, sedangkan Iman hanya turut serta dan tidak memegang langsung barang tersebut saat penangkapan.
Perkara ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumatera Utara pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan.
Dari tangan Iman, polisi menyita 150 butir pil happy five serta satu unit telepon seluler.
Pengembangan kasus mengarah pada kamar apartemen yang disewa Adit.
Di lokasi itu, petugas menemukan cairan berwarna kuning dalam botol serta telepon genggam.