MEDAN — Dua terdakwa kasus dugaan penipuan investasi fiktif wood pellet diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah diduga merugikan korban hingga lebih dari Rp12 miliar.
Keduanya, Nugroho Sigit P dan Violetta Hasan Noor, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.
Jaksa Paulina mengatakan perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam periode Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.
Baca Juga: Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi usaha wood pellet melalui media sosial Instagram.
"Para terdakwa memanfaatkan akun Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet," kata Paulina dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 30 April 2026.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dengan anggota As'ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution.
Nugroho Sigit merupakan warga Sleman, Yogyakarta, sementara Violetta Hasan Noor berdomisili di Pekanbaru, Riau. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Undang-Undang Transfer Dana.
Jaksa menyebut para terdakwa menawarkan investasi dengan skema pembelian "slot" senilai Rp10 juta per unit.
Investor dijanjikan keuntungan berkala dari kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mencantumkan nama beberapa perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Namun, seluruh perusahaan tersebut membantah adanya kerja sama.