JAKARTA — Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SD Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sri terbukti menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, meski tidak menikmati keuntungan pribadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga: Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook Selain hukuman penjara, Sri juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Sri lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Namun, tindakan tersebut tetap berdampak pada munculnya keuntungan bagi pihak swasta dan merugikan keuangan negara.
Hakim juga menegaskan Sri tidak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri.
Meski demikian, perbuatannya dinilai telah memengaruhi tata kelola pengadaan barang yang berdampak pada sektor pendidikan nasional.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap kerugian negara dan kualitas pendidikan.
Adapun hal yang meringankan adalah Sri belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan Sri melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.