JAKARTA — Satgas Haji dan Umrah Polri bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan delapan orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.
Penggagalan dilakukan pada 18 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan delapan orang tersebut terindikasi sebagai bagian dari jaringan pemberangkatan haji ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Korlantas Polri Ungkap Dugaan Kelalaian Sopir Taksi Listrik dalam Insiden Kereta di Bekasi "Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal," kata Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon jemaah tersebut disebut dikoordinasikan oleh satu orang yang diduga berperan sebagai pengatur utama.
Penyidik menemukan bahwa koordinator itu telah melakukan pemberangkatan haji ilegal sedikitnya 127 kali sejak 2024.
Para pelaku, kata Irhamni, merekrut masyarakat dengan iming-iming dapat berangkat haji secara cepat melalui skema visa tenaga kerja.
Padahal, jalur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi keberangkatan ibadah haji.
"Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja," ujarnya.
Polri saat ini masih menelusuri perusahaan atau pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk aliran dana dari para calon jemaah.
Besaran biaya yang dibayarkan masih dalam pendalaman penyidik.
"Ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan akan kami kejar," kata Irhamni.