JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim menyatakan Mulyatsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Santri Kuasai AI dan Teknologi Digital Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar.
Jika tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah kerugian negara dalam jumlah besar akibat perbuatan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan fasilitas belajar siswa.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni pengabdian Mulyatsyah sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan selama puluhan tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara serta uang pengganti dengan nilai serupa.
Dalam putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus pengadaan Chromebook ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan yang menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan nasional.*