MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejati NTT, sehingga proses klarifikasi menjadi kewenangan daerah setempat.
"Kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT," ujar Rizaldi, Kamis, 29 April 2026.
Baca Juga: Dirut KAI Bobby Rasyidin Didesak Mundur Usai Insiden Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek, Pengamat Angkat Bicara Ia menegaskan, Kejati Sumut dalam menyikapi kasus tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Kasus ini mencuat setelah dua jaksa, yakni Ridwan Sujana Angsar yang kini menjabat Kajari Medan dan Noven Verderikus Bulan yang bertugas di Kejati NTT, disebut terlibat dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Hironimus Sonbay di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, 28 April 2026 malam.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bessie, disebutkan adanya aliran uang yang diduga diterima oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
"Sejak awal kasus ini dinilai dipaksakan karena terdakwa sudah menyetorkan uang kepada oknum jaksa," ujar Fransisco dalam persidangan.
Ia juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp140 juta oleh Ridwan Sujana Angsar pada 2022 yang dilakukan secara bertahap melalui beberapa lokasi di Kota Kupang.
Hingga kini, Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sementara proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang masih berjalan.*