JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Diperiksa dalam Kapasitas Tersangka Tiga saksi yang dipanggil yakni Budiyana selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah, serta Andina Adira selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap para saksi tersebut. KPK juga belum memberikan keterangan apakah ketiganya telah memenuhi panggilan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Di antaranya dua pimpinan biro travel serta eks pejabat asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji yang bermasalah tersebut.*
(oz/dh)