JAKARTA – Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan penangkapan tersebut telah dikonfirmasi melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan 3 orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah," kata Heni, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Mantan Dubes RI untuk Jerman Eddy Pratomo Wafat di Usia 72 Tahun, Kemlu Sampaikan Duka Mendalam Heni menjelaskan, ketiganya diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial. Tawaran tersebut disebut tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, aparat keamanan Arab Saudi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga terduga pelaku bahkan disebut menggunakan atribut petugas haji Indonesia.
Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan verifikasi identitas para terduga pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mengawal proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji nonresmi yang beredar di media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.*
(in/dh)