JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Aset tersebut berasal dari istri dan dua anaknya dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hasil kejahatan narkotika yang disamarkan melalui berbagai aset.
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar," kata Eko, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 Miliar Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus TPPU Menurut penyidik, aset tersebut dibeli menggunakan uang hasil bisnis narkotika yang dialirkan melalui rekening keluarga dan digunakan untuk pembelian properti hingga kendaraan.
Tiga tersangka yang terlibat yakni istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya telah ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 22 April 2026.
Dari Virda, polisi menyita aset sekitar Rp 1,05 miliar berupa dua mobil dan dua sertifikat tanah di Sumbawa. Sementara dari Hadi Sumarho Iskandar, aset terbesar ditemukan dengan nilai Rp 11,35 miliar yang mencakup ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen tanah di Mataram.
Sedangkan dari Christina Aurelia, aset senilai Rp 2,9 miliar turut disita, termasuk kendaraan operasional usaha transportasi.
Penyidik menyebut seluruh aset tersebut berasal dari aliran dana Ko Erwin yang disamarkan melalui rekening keluarga. Dana itu kemudian digunakan untuk pembelian aset bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, sebagian aset juga diduga digunakan untuk menjalankan usaha seperti ruko dan perusahaan transportasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ko Erwin pada Februari 2026 yang disebut sebagai bandar narkoba di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.*
(k/dh)