MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kembali mengungkap fakta baru. Salah satu terdakwa, Muhlis Hanggani Capah, mengaku menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari para kontraktor dengan dalih untuk kebutuhan operasional.
Pengakuan tersebut disampaikan Muhlis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
"Permintaan saya terkait operasional Rp 1,9 miliar, Yang Mulia," ujar Muhlis di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Rico Waas Hadiri Paskah Oikumene Medan 2026, Tekankan Toleransi dan Pesan Kedamaian di Hadapan Ribuan Jemaat Muhlis yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, duduk sebagai terdakwa bersama Eddy Kurniawan Winarto selaku Direktur PT Tri Tirta Permata dan Muhammad Chusnul.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai (JLKAMB) dengan total mencapai Rp 4,5 miliar.
Namun Muhlis membantah jumlah tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya tidak sebesar itu, karena sebagian digunakan untuk berbagai keperluan proyek, seperti pembebasan lahan hingga tunjangan hari raya pegawai.
"Yang saya gunakan sendiri sebesar Rp 1,9 miliar, dan Rp 200 juta sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.
Dalam dakwaan, Muhlis disebut menerima total uang sebesar Rp 1.939.900.000. Ia juga diduga mengetahui bahwa uang tersebut merupakan imbalan atas perannya dalam menyusun dan melaksanakan plotting pemenang lelang proyek.
Proyek yang dimaksud meliputi sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai, mulai dari JLKAMB 1 hingga JLKAMB 6, yang melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang saat ini masih bergulir di pengadilan.*
(k/dh)