JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami peran Ashraff serta aliran dana yang diduga turut mengalir dalam perkara yang menjerat sang istri.
"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris maupun pemegang saham mayoritas di PT RNB, peran-perannya seperti apa termasuk juga dugaan aliran uang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Noel Ebenezer Meradang: Saya Akan Gugat KPK Rp300 Triliun! KPK mengungkap bahwa perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan keluarga Fadia Arafiq memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Dana pembayaran dari proyek tersebut kemudian diduga dikelola dan didistribusikan kepada sejumlah pihak.
"Pembayaran ini kemudian dikelola oleh pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali Bupati. Termasuk ke mana saja aliran uang tersebut," kata Budi.
Ashraff diketahui merupakan komisaris PT RNB, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat direktur pada periode 2022–2024 sebelum digantikan orang kepercayaan Fadia.
Perusahaan tersebut disebut aktif menjadi vendor dalam proyek pemerintah daerah.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap adanya aliran dana dari proyek pengadaan yang mencapai sekitar Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026.
Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga inti Bupati Pekalongan.
Rinciannya antara lain, Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp1,1 miliar, anaknya Sabiq Rp4,6 miliar, anak lainnya Mehnaz Na Rp2,5 miliar, serta pihak lain yang turut menerima bagian.
Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang juga menjadi bagian dari penyidikan KPK.