JAKARTA — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dan pidana dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
"Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp300 triliun," kata Noel di hadapan awak media.
Baca Juga: MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya Noel mengklaim langkah hukum tersebut ditempuh karena dirinya merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil akibat penetapan status tersangka oleh KPK.
Ia juga menuding adanya pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
Menurut Noel, sejumlah tuduhan seperti pemerasan terhadap pihak swasta tidak terbukti dalam persidangan.
Ia menyebut adanya "framing" yang merugikan dirinya selama proses hukum berjalan.
"Saya rugi secara in-materiil karena banyak hal di-framing ke saya," ujarnya.
Meski demikian, Noel menegaskan apabila gugatan tersebut dikabulkan, seluruh nilai ganti rugi akan disalurkan kepada para buruh dan pihak yang membutuhkan keadilan.
"Rp300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh. Tidak akan saya ambil satu rupiah pun," kata dia.
Sementara itu, Noel saat ini masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia didakwa menerima aliran dana miliaran rupiah serta fasilitas kendaraan mewah.