JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko, disebut awalnya hanya berniat memukul korban sebelum rencana berubah menjadi penyiraman cairan kimia berbahaya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), sebagaimana disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi.
Baca Juga: Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mahfud MD: Setiap Tindakan TNI-Polri Pasti Atas Perintah dan Sepengetahuan Atasan "Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera, namun Budhi menyarankan agar tidak dipukuli, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat," ujar Iswadi dalam persidangan.
Selain Serda Edi Sudarko, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam dakwaan disebutkan, setelah usulan penyiraman disepakati, para terdakwa mulai menyusun rencana aksi. Edi bahkan menyatakan kesediaannya menjadi eksekutor.
Mereka kemudian mencari informasi mengenai aktivitas korban, termasuk kegiatan rutin Andrie Yunus dalam aksi Kamisan di kawasan Monas.
Pembagian tugas dilakukan, di mana Edi dan Budhi ditugaskan mencari korban di Kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami menuju kawasan YLBHI.
Sebelum menjalankan aksi, para terdakwa sempat menuju bengkel Denma BAIS TNI pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi tersebut, Budhi mengambil aki bekas dan mencampurkan air aki dengan cairan pembersih karat yang tersimpan di lemari bengkel.
"Cairan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam gelas tumbler, dibungkus plastik hitam, dan dibawa menggunakan sepeda motor," jelas Iswadi.
Setelah menemukan korban, para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Salemba, Jakarta Pusat.