JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat prajurit BAIS TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ia menilai setiap tindakan dalam institusi TNI maupun Polri semestinya dilakukan berdasarkan perintah atau setidaknya sepengetahuan atasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU Narkotika "Kalau di dalam TNI maupun Polri itu sangat ketat. Setiap tindakan itu harus atas pengetahuan, pertama atas perintah, yang kedua atas pengetahuan," kata Mahfud.
Ia menilai, jika benar tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, maka hal itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal institusi.
Namun di sisi lain, Mahfud juga menyoroti adanya persepsi publik bahwa kasus tersebut sengaja diposisikan sebagai tindakan individu untuk menghindari pertanggungjawaban institusi.
"Orang lalu berpikir, ini bukan soal lemah ini, memang sengaja dilokalisir untuk menghindarkan institusi," ujarnya.
Menurutnya, jika suatu kasus dikategorikan melibatkan institusi, maka konsekuensinya dapat mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat yang bersifat terstruktur dan sistematis serta melibatkan mekanisme penanganan yang lebih luas, termasuk Komnas HAM.
"Kalau sudah institusi kan pelanggaran HAM berat itu kan terstruktur, sistematis," tambahnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa penentuan apakah suatu kasus masuk kategori pelanggaran HAM berat tetap menjadi kewenangan Komnas HAM.
"Suatu pelanggaran itu bisa dianggap pelanggaran HAM berat kalau Komnas HAM yang memutuskan," tegasnya.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota BAIS TNI.