JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal (TPA) narkotika.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
"Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca Juga: Operasi Antik Seulawah 2026, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Selain AKBP Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lainnya yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar alias Ko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Ko Erwin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah menjerat AKBP Didik.
Karier perwira menengah Polri tersebut berakhir setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.
Didik dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyebutkan bahwa Didik diduga menerima uang dan narkotika dari bawahannya, AKP Malaungi, yang bersumber dari jaringan bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
"Bersumber dari AKP Malaungi yang berasal dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mencapai Rp2,8 miliar yang diduga mengalir ke AKBP Didik melalui perantara.
Eko Hadi Santoso menjelaskan, uang tersebut diterima secara bertahap oleh AKP Malaungi sejak Juni hingga November 2025, sebelum sebagian disalurkan kepada atasannya.
"Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," kata Eko.