JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan menegaskan bahwa frasa "kerugian negara" harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Gedung MK, Jakarta, dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".
Baca Juga: Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam MK menilai adanya perbedaan penggunaan istilah dalam norma undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pasal yang sama, terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten antara "kerugian negara" dan "kerugian keuangan negara".
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketidaksinkronan istilah tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik hukum.
"Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan lainnya," ujar Enny dalam persidangan.
MK menegaskan, seluruh frasa "kerugian negara" dalam pasal terkait harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara" guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten dalam penerapannya.
Meski demikian, MK juga menyatakan sebagian dalil pemohon tidak dapat diterima. Permohonan terkait penggunaan istilah dalam beberapa pasal lainnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyebut bahwa ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
"Ketentuan ini justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan inkonsistensi penggunaan istilah dalam UU Administrasi Pemerintahan.