MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, mengungkap praktik menyimpang dalam proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pengakuan tersebut disampaikan Chusnul saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, ia mengaku menerima uang sebesar Rp7 miliar dari hasil pengaturan tender proyek pengerjaan rel kereta api di Sumatera Utara.
Baca Juga: May Day 2026 di Sumut Dipusatkan di GOR Astaka, Pemprov Siapkan Dialog dan Perlindungan 20 Ribu Pekerja Rentan "Ya dalam pengerjaan proyek sudah ditunjuk pemenangnya sebelum ditender," ujar Chusnul di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum proses lelang dimulai, dirinya telah ditemui oleh sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, para pengusaha itu telah lebih dahulu berkomunikasi dengan atasannya saat itu, Harno Trimadi.
Chusnul mengaku sempat melaporkan pertemuan tersebut kepada Harno dan pimpinan balai, yang kemudian memberikan persetujuan.
Selain itu, ia juga menyebut adanya instruksi langsung dari Harno untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender. Instruksi serupa, kata dia, juga datang dari Rudi Damanik.
"Kalau perintah langsung disampaikan oleh Harno dan juga Kepala Balai," ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan jumlah uang yang diterima terdakwa, mengingat terdapat perbedaan dengan dakwaan jaksa.
Chusnul tetap pada keterangannya bahwa ia hanya menerima Rp7 miliar.
Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa disebut menerima aliran dana hingga Rp13 miliar.