JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lainnya ke Lampung menjelang sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan karena perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, yaitu bupati dan kawan-kawan," kata Budi, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Terkuak! Duit 1 Juta Dolar di Kasus Haji Diduga untuk Pansus DPR, KPK Dalami Selain Ardito, tiga tersangka lainnya yang turut dipindahkan yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.
Budi menjelaskan, keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, pada 29 April 2026.
Pemindahan tahanan ini juga sekaligus menjawab beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah tahanan KPK berada di bandara dengan rompi oranye.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Lampung Tengah usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga mematok fee proyek sebesar 15–20 persen dari anggaran proyek di Pemkab Lampung Tengah. Total aliran dana yang diterima ditaksir mencapai Rp5,75 miliar dari berbagai proyek daerah.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan, termasuk mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.*
(oz/dh)