MEDAN – PT Musim Mas Grop melalui anak perusahaannya PT Musim Semi Mas, diduga telah menyerobot tanah warga di Medan selama belasan tahun. Bahkan, dengan mudahnya PT Musim Mas melakukan pembangunan beberapa gedung di atas tanah warga tersebut.
Penyerobotan dan pembangunan gedung di tanah warga itu, berjalan mulus diduga setelah merekayasa dokumen yang melibatkan mafia tanah dari internal PT Musim Mas Grop, oknum Pemko Medan dan dari Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini terbongkar setelah Herlambang Panggabean selaku ahli waris, melaporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI. Sebagai tindaklanjut, Tim Ombudsman RI Pusat bahkan dijadwalkan, Kamis (30/04/2026), melakukan kunjungan ke objek tanah perkara di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Baca Juga: DPR dan Pansel Akui Kecolongan Loloskan Hery Susanto yang Jadi Tersangka Korupsi ke Kursi Ketua Ombudsman Menurut informasi yang diperoleh bitvonline.com, Rabu (29/04/2026), kunjungan Tim Ombudsman RI Pusat ke tanah objek perkara tersebut, juga akan menghadirkan pihak terkait. Selain kedua pihak bersengketa yakni Herlambang Panggabean selaku ahli waris dan PT Musim Mas Grop, juga hadir perwakilan Kantor BPN/ATR dan jajaran Pemko Medan (kepala lingkungan, kelurahan dan kecamatan).
Kunjungan Tim Ombudsman RI Pusat tersebut, diharapkan akan membuka secara terang-benderang siapa sebetulnya pemilik tanah seluas 52.820 M2 tersebut. "Belasan tahun kami berjuang untuk mendapatkan tanah ini kembali. Maka melalui kunjungan Tim Ombudsman RI Pusat ini, kami berharap keadilan itu ada di negeri ini," harap Herlambang Panggabean.
SK Gubsu Nomor 2/1973Menurut Herlambang Panggabean, tanah seluas 52.820 M2 tersebut milik ayahnya almarhum Binsar Panggabean.
Ia menjelaskan, tanah tersebut awalnya milik Sarwo Hardjo yang diperolehnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974.
Ketika itu, sekitar tahun 1973, letak objek tanah ini bernama Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Namun, setelah kecamatan di Kota Medan dimekarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1991, lokasi objek tanah menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Tanah SwaprajaDari berbagai sumber, tanah-tanah yang pengelolaan dan kepemilikannya diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, merupakan tanah swapraja. Tanah ini merupakan bagian dari sejarah pengelolaan tanah adat sebelum berlakunya UU Pokok Agraria No: 5 Tahun 1960.
Tanah swapraja merupakan tanah warisan peninggalan kerajaan atau kesultanan nusantara yang memiliki hak pemerintahan sendiri (zelfbestuur) pada masa kolonial, yang kemudian diakui sebagai milik kerajaan/kesultanan tersebut saat bergabung dengan NKRI.
DigantirugiPada 27 Februari 1991, almarhum Binsar Panggabean (ayah kandung Herlambang Panggabean), membeli tanah tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya bernama Muhammad Salim ES sesuai Surat Kuasa tertanggal 26 November 1989.
Dalam "Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi" tertanggal 27 Februari 1991, yang ditandatangani Muhammad Salim ES (kuasa Sarwo Hardjo) selaku penjual dan Binsar Panggabean selaku pembeli, disepakati harga sebesar Rp 6.000 per meter.