BANDA ACEH — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan dua mahasiswa asal Bireuen yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banda Aceh.
Keduanya berinisial ARD (20) dan KM (22) ditangkap oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama barang bukti sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman.
Baca Juga: Pemkot Banda Aceh Bentuk Tim Khusus Awasi Daycare Usai Kasus Bayi Dianiaya, Izin Operasional Langsung Dievaluasi "Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan penjualan rokok ilegal dan langsung dilakukan pengembangan," kata Kompol Dizha, Rabu (22/4/2026).
Dalam interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di sebuah kamar asrama di Gampong Neusu Aceh. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan slop rokok ilegal yang disimpan di lokasi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa izin edar dan tanpa pencantuman peringatan kesehatan sesuai ketentuan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau distributor utama rokok ilegal tersebut di wilayah Banda Aceh.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.*
(dh)