JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan disebut-sebut disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh asal-usul dan tujuan dana tersebut, termasuk memeriksa pihak pemberi maupun penerima.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Sudah Tiga Bulan Tak Ditanggapi, Kami Minta Komisi III DPR Buka RDPU "Pasca penyitaan, penyidik membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait uang satu juta dolar tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya penyitaan uang tersebut dalam proses penyidikan.
Ia menyebut dana itu diduga disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR yang saat itu tengah menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut disebut disalurkan melalui mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada seorang perantara berinisial ZA.
"Fakta yang kita temukan, ada saksi berinisial ZA sebagai perantara. Namun sejauh ini uang tersebut belum sampai digunakan," kata Taufik.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut guna memperkuat pembuktian.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan adanya upaya pemberian uang kepada Pansus Haji DPR, namun ditolak.
"Memang ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan upaya pemberian uang tersebut selama proses kerja pansus berlangsung.