JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan jadwal persidangan tidak mengalami perubahan.
"Benar, tidak ada perubahan, sidang berlangsung," kata Endah saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kondisi Andrie Yunus Berangsur Pulih Usai Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 20 Persen dan Kerusakan Kornea Mata Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Dalam persidangan, para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang. Endah menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ujarnya.
Kasus ini melibatkan empat anggota militer sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, serta dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sidang ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus.*
(an/dh)