BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Arinal langsung ditahan usai pemeriksaan, Selasa malam, 28 April 2026.
Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Sudah Tiga Bulan Tak Ditanggapi, Kami Minta Komisi III DPR Buka RDPU Ia tampak tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan Baracuda tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya, Arinal diperiksa selama sekitar tujuh jam sejak tiba di Kejati Lampung pada pukul 10.30 WIB.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Way Huwi.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di WK OSES yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya," ujarnya.
Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) periode 2019–2022 mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp 271 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyatakan Arinal diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk intervensi kebijakan dan penunjukan perusahaan penerima komisi.
Sejumlah dugaan tindakan juga mencakup perubahan penunjukan perusahaan pengelola komisi serta intervensi dalam seleksi direksi PT Lampung Energi Berjaya.
Hingga kini, pihak kuasa hukum Arinal belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.*