MEDAN — Sidang perkara dugaan sengketa internal keluarga dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 28 April 2026.
Persidangan menghadirkan saksi pelapor yang juga anak dari terdakwa, dalam perkara yang menyeret konflik keluarga menjadi ranah pidana.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 itu dipimpin majelis hakim M. Kasim dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.
Baca Juga: Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Keluar dari Zona Nyaman dan Berani Ambil Risiko: Jangan Takut Gagal! Dalam perkara ini, Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, didakwa dalam kasus yang berawal dari konflik pengelolaan perusahaan keluarga.
Saksi pelapor, Ayu Brahmana, dalam keterangannya menyebut adanya perubahan akta notaris yang mengubah namanya sebagai direktur perusahaan.
Ia juga mengaku terdapat perubahan nomor rekening perusahaan. Namun, ia tidak dapat menjelaskan asal-usul sejumlah aset yang dikaitkan dengan dirinya di perusahaan tersebut.
Ayu juga mengaku tidak pernah diajak bertemu untuk membahas upaya perdamaian dengan ibu dan saudara-saudaranya.
Hal ini bertolak belakang dengan keterangan pihak terdakwa yang menyebut adanya tawaran penyelesaian damai disertai permintaan sejumlah uang.
Kuasa hukum terdakwa menyebut dalam proses komunikasi sempat muncul permintaan uang damai yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp5 miliar hingga Rp7 miliar, ditambah tuntutan lain berupa perusahaan dan uang tunai.
Di sisi lain, saksi pelapor juga disebut tidak mengakui adanya upaya restorative justice (RJ), meski pihak terdakwa mengklaim terdapat bukti percakapan yang mengarah pada penyelesaian non-litigasi.
Dalam persidangan, hubungan keluarga antara ibu dan anak ini turut menjadi sorotan.
Saksi pelapor disebut tidak pernah menjenguk ayahnya yang sakit stroke, yang oleh pihak terdakwa dijadikan salah satu indikator renggangnya hubungan keluarga.