MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 bulan 19 hari penjara kepada Medy Mehamat Amosta Barus (31), terdakwa penadah emas curian milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Putusan ringan itu dijatuhkan setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 27 April 2026.
Baca Juga: Pasien Laporkan Dugaan Pengangkatan Rahim Tanpa Persetujuan ke Polda Sumut, RSU Muhammadiyah Beri Respons Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan hukuman tersebut disesuaikan dengan masa penahanan terdakwa.
"Sudah divonis 4 bulan 19 hari. Semalam sidangnya," ujar Sofyan di PN Medan, Selasa, 28 April 2026.
Menurut dia, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara. Hal itu terjadi karena adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.
"Sudah RJ, makanya vonis sesuai lamanya dia tahan," kata Sofyan.
Perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar di rumah hakim Khamozaro Waruwu di kawasan Medan Sunggal.
Barang curian berupa perhiasan emas kemudian dijual kepada Medy yang saat itu menjaga Toko Emas M Barus di Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025 dengan pembelian emas seberat 14 gram senilai Rp20 juta tanpa dokumen resmi.
Empat hari kemudian, terdakwa kembali membeli emas 30 gram senilai Rp40 juta.
Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025, ketika Medy membeli dua gelang emas 23 karat seberat 149,5 gram dengan nilai sekitar Rp299 juta.