TANJUNG JABUNG TIMUR – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di jalan lintas Muara Sabak–Kuala Jambi.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Charles M. Sitorus, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Baca Juga: Digerebek di Perkebunan Sawit, 3 Pelaku Narkoba Tanjab Timur Diciduk Polisi "Tim menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri. Saat diperiksa, ditemukan dua paket kecil diduga sabu," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pelaku berinisial MS, warga Kecamatan Kuala Jambi, kedapatan membawa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 1,67 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam gulungan tisu yang dibungkus plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial A untuk mengambil barang di wilayah Muara Sabak Timur dengan imbalan Rp500 ribu.
"Pelaku hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan. Komunikasi dilakukan melalui pelaku A," jelas Charles.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku A yang diduga sebagai pengendali serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.*
(dh)