MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Kota Medan.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah "Penggeledahan hari ini dilakukan tim penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023–2024," ujar Rizaldi di Medan, Senin, 27 April 2026.
Proyek yang tengah diselidiki tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.
Rizaldi menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut setelah memperoleh izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor Satker, antara lain ruang kepala satuan kerja, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai dua dan tiga.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait pembayaran proyek pembangunan rusun, serta data elektronik berupa salinan dari perangkat komputer dan laptop.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari. Kejati Sumut menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memperjelas konstruksi perkara.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus melengkapi alat bukti agar perkara ini dapat diungkap secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab," kata Rizaldi.*
(at/ad)