MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, Prof Syaiful Anwar Matondang, terkait dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pemeriksaan ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi awal atas laporan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut.
Baca Juga: Pemprov Sumut Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Kominfo Dorong Penyebaran Data Akurat "Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan klarifikasi," ujar Rizaldi, Senin, 27 April 2026.
Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh pihak lain yang akan turut diperiksa dalam proses penelusuran kasus tersebut.
"Yang lainnya belum dikonfirmasi," katanya singkat.
Menurut Kejatisu, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah tugas (sprint) setelah proses telaah laporan dinyatakan selesai.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kejaksaan menyebut hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.
Mereka menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Mahasiswa juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mengganggu independensi pengawasan pendidikan tinggi di daerah.