MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perkara dugaan korupsi lahan PTPN II.
Ia menyebut yang terjadi adalah pemberian hak baru atas tanah negara.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi lahan PTPN II (kini PTPN I Regional I) di Pengadilan Tipikor, Medan, Askani yang juga terdakwa dalam perkara tersebut menepis konstruksi dakwaan yang menurutnya keliru memahami proses pertanahan.
Baca Juga: ASN RS Bhayangkara Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Medan Polonia, Jaksa Keberatan dan Ajukan Banding "Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara yang langsung dikuasai PT NDP," ujar Askani di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Kasim, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan hak tersebut mengacu pada Pasal 85 hingga Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, termasuk tanah bekas HGU yang telah dilepaskan.
Menurut Askani, keputusan yang diterbitkan BPN merupakan bentuk pemberian hak baru, bukan perubahan status hak sebagaimana didakwakan.
"Kalau perubahan hak, pasalnya berbeda. Dalam hal ini yang diterbitkan adalah surat pemberian hak," katanya.
Ia juga menilai ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam regulasi lain tidak relevan dalam kasus ini, karena dasar hukum yang digunakan adalah pemberian hak atas tanah negara.
Dalam keterangannya, Askani juga membantah adanya intervensi atau penerimaan keuntungan dari pihak mana pun dalam proses tersebut.
Ia menyebut seluruh proses dilakukan berdasarkan dokumen yang masuk sesuai prosedur administrasi pertanahan.
Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, menyebut terdapat ketidaktegasan dalam surat keputusan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.
Menurutnya, meski ketentuan tersebut tercantum, implementasinya belum dapat dijalankan karena belum adanya petunjuk teknis dari kementerian terkait.