TANGERANG - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya menindak tegas pegawai lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia menyebut, sanksi yang diberikan tidak hanya administratif, tetapi juga pidana.
Agus menyatakan praktik peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) masih menjadi persoalan serius.
Baca Juga: ASN RS Bhayangkara Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Medan Polonia, Jaksa Keberatan dan Ajukan Banding Ia mengakui adanya keterlibatan oknum warga binaan hingga pegawai dalam jaringan tersebut.
"Masih ada peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan, bahkan pegawai. Kami tidak ragu melakukan penegakan hukum. Tidak hanya dimutasi, tapi juga dipindahkan dan dipidanakan," ujar Agus usai menghadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Politeknik Imigrasi, Tangerang, Senin, 27 April 2026.
Menurut Agus, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membersihkan lapas dari peredaran narkotika.
Selain menindak pegawai, pemerintah juga mengambil langkah terhadap warga binaan yang terlibat.
Ia mengungkapkan, sebanyak 2.554 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan lebih intensif.
Di lokasi tersebut, pemerintah juga menyediakan balai latihan kerja guna membekali mereka dengan keterampilan.
"Harapannya, menjelang bebas bersyarat atau cuti bersyarat, mereka sudah memiliki kemampuan untuk bekerja," kata Agus.
Agus juga mengingatkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi agar menjaga integritas.
Ia menilai setiap pelanggaran tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga.