MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Medan Polonia, Senin malam, 27 April 2026.
Terdakwa, Tusiyah (49), merupakan aparatur sipil negara di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra 5.
Baca Juga: Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar Evelyne.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menilai terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Hakim anggota Cipto Nababan menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban sebagai keadaan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, jaksa menyatakan banding, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari penggunaan surat yang diduga palsu sebagai dasar penguasaan enam bidang tanah di Jalan Mongonsidi, Medan.
Tanah tersebut sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih dan menjadi sengketa antara ahli waris dengan pihak lain.