DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka bersama barang bukti dalam jumlah besar di pintu keluar Tol Lubuk Pakam, Senin, 27 April 2026.
Ketiga pelaku berinisial M alias N (17), J alias I (27), dan R (28), yang seluruhnya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Digerebek Lagi, Narkoba di Rel KAI Tembung Tak Pernah Mati Mereka ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendia Lesmana mengatakan, dari tangan para pelaku diamankan 53 kilogram sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lain.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 50 bungkus sabu dengan berat total 53 kilogram, liquid narkotika dalam bentuk vape sebanyak 3.249 pcs, 9.112 butir ekstasi, serta 350 sachet happy water," ujar Hendia dalam konferensi pers.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi menduga pelibatan anak di bawah umur dalam jaringan tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait pergerakan narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
"Tim melakukan pembuntutan sejak Tanjung Leidong hingga akhirnya dilakukan penangkapan di gerbang tol Lubuk Pakam," kata Fery.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku hanya bertugas menjemput barang dari seseorang berinisial X di Tanjung Leidong untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain di Lubuk Pakam.
Polisi masih memburu sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum dipercepat sesuai ketentuan perlindungan anak.