JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang akan segera digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026). Mahfud menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses peradilan agar publik dapat menilai secara objektif jalannya persidangan.
"Kalau tidak logis akan ketahuan mana yang hilang dari rangkaian peristiwa itu, mana yang ditambahkan juga akan terasa," kata Mahfud, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Pria Disiram Air Keras di Bekasi Meninggal Usai Operasi, Tiga Pelaku Ditangkap Ia menilai keterlibatan publik dalam mengawasi proses hukum sangat penting, terutama untuk memastikan transparansi dakwaan serta konstruksi perkara yang dibacakan oleh oditur militer.
Mahfud juga menegaskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus menjamin prinsip peradilan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
"Prinsipnya peradilan seperti ini adalah terbuka untuk umum, dan orang harus boleh melihat siapa pun," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut masih dapat berkembang apabila ditemukan fakta baru di persidangan. Jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk sipil, maka perkara dapat diperluas melalui mekanisme peradilan koneksitas.
Ia juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil, yang menurutnya dapat menjadi dasar pengembangan perkara.
"Nah kita tunggu saja perkembangannya, yang penting ini momentum untuk berhukum dengan baik," kata Mahfud.
Sidang kasus Andrie Yunus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu kekerasan terhadap aktivis serta mekanisme penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.*
(in/dh)