Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka Baru Kasus Judi Online, Total 14 Tersangka Ditetapkan

Redaksi - Sabtu, 02 November 2024 05:24 WIB

JAKARTA -Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan ini, total tersangka yang ditetapkan kini mencapai 14 orang.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Tri Satya Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas praktik judi online yang marak terjadi. “Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/11).

Wira menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memastikan akan menyita semua aset yang diperoleh dari hasil kejahatan para tersangka. “Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” imbuhnya.

Keterlibatan Pegawai Komdigi

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkapnya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal kementeriannya setelah salah satu pegawai terlibat dalam jaringan judi online. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membuat pakta integritas untuk melawan judi online dan meminta semua jajaran kementerian untuk mematuhi instruksi tersebut.

“Ini juga merupakan kesempatan untuk bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan menegakkan pakta integritas yang telah kita buat,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kasus yang Merebak

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pegawai Komdigi dan seorang warga sipil. “Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, termasuk beberapa staf ahli Komdigi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memblokir situs-situs yang telah dikenalnya.

Salah satu tersangka mengaku bahwa mereka mendapat imbalan Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’. Tersangka tersebut menyebut telah ‘membina’ sekitar seribu situs judi online, yang seharusnya seharusnya diblokir oleh kementerian.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat kementerian yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan dampak negatif dalam praktik perjudian online di Indonesia. Polisi diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan

Hukum dan Kriminal

Gempur Titik Api Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas

Hukum dan Kriminal

Sikat Habis Pemodal Hitam! DPR Desak Bareskrim Polri Bongkar Korporasi Sawit di Balik Karhutla

Hukum dan Kriminal

Gemuruh Semangat Tanah Gayo Ribuan Warga Bener Meriah Gelar Apel Kebangsaan Teguhkan Komitmen NKRI

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Kemnaker Turun Tangan Bedah Sistem Kerja 20 Perusahaan Mulai September

Hukum dan Kriminal

Darurat Kekeringan El Nino Mengamuk, Sebagian Besar Jawa Masuk Kategori Awas