YOGYAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta agar daycare Little Aresha ditutup permanen menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Permintaan itu disampaikan Komisioner KPAI Diyah Puspitarini usai penetapan 13 orang tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
"KPAI berharap daycare ini ditutup permanen. Selain itu, kami juga meminta adanya perlindungan dari LPSK karena ada keluarga korban yang didatangi orang tidak dikenal," ujar Diyah, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Cuaca DIY Berpotensi Hujan Petir di Kulon Progo, Sleman Diguyur Hujan Sedang KPAI juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta, termasuk pendataan izin operasional serta pembinaan terhadap pengelola.
Menurut Diyah, banyak daycare bermasalah beroperasi tanpa izin dan lebih berorientasi bisnis tanpa memperhatikan standar perlindungan anak.
"Biasanya daycare seperti ini tidak mengindahkan aturan, bahkan tidak memiliki izin dari dinas terkait maupun pemerintah daerah," katanya.
Ia menilai kasus di Little Aresha memiliki indikasi sistematis. Dugaan perlakuan kekerasan disebut dilakukan secara berulang dan melibatkan sejumlah pengasuh.
"Ada indikasi seperti SOP, di mana anak-anak pada jam tertentu mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti diikat, dan orang tua tidak boleh melihat langsung," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi daycare yang berada di wilayah Umbulharjo. Saat itu, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi terikat.
Polisi kemudian mengamankan 30 orang untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menyebut jumlah korban yang terdata mencapai 53 anak, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka," ujarnya.