YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara usai penggerebekan yang sebelumnya menghebohkan warga di kawasan Sorosutan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, para tersangka terdiri dari berbagai peran dalam operasional daycare tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Sindikat Narkoba Ko Erwin dan The Doctor, Dana Rp211 M Terungkap "Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh," ujar Eva, Sabtu (25/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan dugaan kuat adanya perlakuan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, saat petugas masuk ke dalam gedung, mereka menemukan sejumlah anak dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum perlakuan tak manusiawi itu benar adanya," ungkapnya.
Sebelumnya, sekitar 30 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas di daycare tersebut. Penyidik juga masih mendalami motif di balik dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan para tersangka.
Saat ini, para korban telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan trauma healing serta pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.*
(in/dh)