JAKARTA — Penulis Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait penjualan buku berjudul "Gibran End Game".
Laporan tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya.
Laporan Irwan teregister dengan Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 April 2026.
Baca Juga: BNI Bantah Terlibat Kasus Dana Rp4,2 Miliar di Pematang Siantar: Bukan Produk Kami Ia melaporkan Rismon dengan dugaan telah merugikan dirinya dalam transaksi pembelian buku tersebut.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci isi laporan maupun pasal yang disangkakan.
"Saya Jahmada Girsang dan klien saya Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa," kata Jahmada, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan acara pidana yang berlaku.
Sementara itu, pelapor Irwan Arya mengaku merasa tertipu setelah membeli buku "Gibran End Game".
Ia menyebut awalnya berniat membeli antara 200 hingga 300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian 60 buku dengan total pembayaran Rp6.002.500.
Pembelian tersebut dilakukan saat kegiatan car free day di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.
Menurut Irwan, transaksi dilakukan karena ketertarikannya terhadap isi buku yang ditulis Rismon Sianipar.
Namun, ia mengaku terkejut setelah muncul pernyataan dari Rismon yang disebut tidak lagi mengakui isi buku tersebut.