JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola partai politik kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Kajian tersebut menyoroti pentingnya reformasi sistem politik sebagai upaya pencegahan korupsi yang berakar dari proses internal partai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kajian tersebut memuat sejumlah rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan legislatif.
Baca Juga: KPK Ungkap Celah Korupsi di Pemilu, Dari Suap Penyelenggara hingga Politik Uang "Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. KPK telah menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai dorongan agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," ujar Budi, Sabtu (25/4/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK merumuskan tiga rekomendasi utama.
Pertama, perubahan regulasi pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Perubahan ini mencakup penguatan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, serta penguatan sanksi hukum.
Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.
KPK menilai perlu adanya penguatan standar pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi dan pelaporan keuangan partai politik.
Ketiga, KPK mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Uang Kartal.
Regulasi ini dinilai penting sebagai instrumen pencegahan praktik politik uang yang masih marak dalam proses pemilu.
Budi menjelaskan, praktik transaksi tunai dalam bentuk politik uang atau vote buying masih menjadi persoalan serius dalam demokrasi elektoral di Indonesia.