JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi tidak semata terjadi saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
Lembaga antirasuah itu melihat potensi korupsi justru kerap berakar sejak proses awal kaderisasi di partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sistem kaderisasi yang tidak transparan dan sarat transaksi menjadi pintu masuk praktik koruptif.
Baca Juga: SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam "Potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.
Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025.
Kajian itu dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi tiga aspek utama yang rawan memicu korupsi, yakni tata kelola partai politik, penyelenggaraan pemilihan umum, serta penggunaan transaksi uang kartal atau fisik.
Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik korupsi yang berdampak pada kualitas demokrasi.
KPK juga menyoroti mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan seseorang untuk menjadi kader hingga maju dalam kontestasi pemilu.
Kondisi ini dinilai berpotensi mendorong upaya "balik modal" melalui praktik korupsi ketika kandidat tersebut terpilih.
Sebagai solusi, KPK mengusulkan perbaikan menyeluruh dalam sistem kaderisasi partai.
Salah satunya dengan membagi jenjang keanggotaan menjadi kader muda, madya, dan utama. Kader utama diusulkan menjadi syarat bagi calon anggota DPR, sementara kader madya untuk DPRD provinsi.